Thursday, January 16, 2014

Koperasi Sekolah

A.      Mengelola Koperasi Sekolah
1.       Pengertian Koperasi Sekolah
                Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0102/U/ 1983 tertanggal 16 Juli 1972. Selanjutnya, dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974 dijelaskan bahwa koperasi sekolah didirikan di sekolah-sekolah, yaitu SD, SMP, SMA, madrasah, dan pesantren.
a.       Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
1)      Koperasi sekolah didirikan di lingkungan sekolah.
2)      Koperasi sekolah beranggotakan para siswa di sekolah bersangkutan.
3)      Keanggotaan koperasi sekolah memiliki jangka waktu terbatas.
4)      Koperasi sekolah sebagai tempat berlatih untuk meningkatkan pengetahuan perkoperasian.
5)      Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, tetapi diakui di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
b.      Tujuan Koperasi Sekolah
1)      Memudahkan para siswa memenuhi kebutuhan sekolah.
2)      Meningkatkan taraf hidup para siswa di sekolah tersebut.
3)      Mengembangkan jiwa kewirausahaan siswa melalui koperasi.
4)      Mengembangkan kemampuan dan pengetahuan tentang koperasi.
5)      Membiasakan sikap disiplin siswa dalam berorganisasi.
6)      Menumbuhkan sikap kerja sama melalui pengelolaan usaha koperasi.
7)      Menumbuhkan rasa setia kawan dalam berorganisasi melalui koperasi.
8)      Mendukung program pemerintah di sector perkoperasian melalui pendidikan.
9)      Menjaga hubungan baik dan kekeluargaan antarsiswa di lingkungan sekolah.
2.       Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
a.       Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
1)      Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi sekolah. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Dalam rapat anggota setiap anggota dapat berbicara, menyampaikan usulan dan pertimbangan, menyetujui atau menolak usulan, serta memberi imbauan atau masukan yang berkaitan dengan koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh perwakilan siswa dari tiap-tiap kelas.
2)      Pengawas
Pengawas koperasi sekolah dipilih dari anggota dan nonanggota melalui rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat diangkat dari guru dengan persetujuan kepala sekolah. Pengawas harus mengetahui kebijakan pokok yang menjadi tugas dan wewenangnya dengan memperhatikan kepentingan koperasi sekolah.
3)      Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota untuk mengelola kegiatan usaha koperasi sekolah. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi pengurus koperasi. Setiap pengurus memiliki tugas dan wewenang masing-masing yang tercantum dalam anggaran dasar.
b.      Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah sebagai salah satu badan usaha bersama di lingkungan sekolah membutuhkan bimbingan dan nasihat dari dewan penasihat koperasi sekolah, yang beranggotakan kepala sekolah sesuai jabatan (exofficio), guru, serta salah seorang wakil persatuan orang tua siswa yang berpengalaman di bidang koperasi.
c.       Pelaksana Harian Koperasi Sekolah
Tugas pelaksana harian adalah mengelola kegiatan usaha, administrasi, dan keuangan koperasi sekolah. Pelaksana harian dapat diatur secara bergantian antarpengurus atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antaranggota yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
3.       Keanggotaan Koperasi Sekolah
a.       Anggota koperasi sekolah merupakan siswa di lingkungan sekolah koperasi didirikan.
b.      Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam koperasi sekolah.
c.       Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
d.      Anggota wajib patuh terhadap ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
e.      Setiap anggota berhak dipilih dan memilih sebagai pengurus atau pengawas koperasi sekolah.
f.        Keanggotaan koperasi sekolah berakhir jika siswa meninggal dunia; keluar atau pindah sekolah; berhenti sekolah karena tamat belajar dan/atau alasan lain; serta melanggar ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.       Permodalan Koperasi Sekolah
a.       Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur.
b.      Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan yang besarnya sama.
c.       Simpanan sukarela jumlahnya tidak ditentukan dan bersifat bebas.
d.      Modal donasi yang diperoleh dari pihak lain, donator, dan sekolah atau orang tua siswa.
e.      Modal tambahan yang bersumber dari dana cadangan koperasi untuk pengembangan usaha.
f.        Penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang berguna untuk memperkuat cadangan modal koperasi.
5.       Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
a.       Toko koperasi sekolah, yaitu menyediakan berbagai alat tulis, kertas, buku tulis, buku pelajaran, buku gambar, penggaris, dan perlengkapan sekolah.
b.      Kantin atau kafetaria, yaitu menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.
c.       Simpan pinjam, yaitu melayani penyimpanan dan pengambilan uang secara cepat dan sederhana.
d.      Jasa, yaitu menyediakan layanan jasa fotokopi, pengetikan, penjilidan, dan jasa lainnya.
6.       Tata Cara Pendirian Koperasi Sekolah
a.       Tahap Persiapan
Tahap ini dimulai dengan memberikan penyuluhan yang dilakukan petugas koperasi atau para guru ekonomi kepada para siswa untuk bergabung sebagai anggota koperasi secara sukarela. Kemudian, siswa dengan bimbingan guru ekonomi membentuk “Panitia Persiapan Pendirian Koperasi Sekolah” yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.
b.      Tahap Pendirian
Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi dihadiri perwakilan tiap-tiap kelas, guru, kepala sekolah, serta wakil pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat kabupaten/kota. Rapat dimulai dengan tahapan sebagai berikut.
1)      Pembukaan
2)      Sambutan dari ketua panitia, ketua OSIS, kepala sekolah, pejabat koperasi, dan pejabat Kemendiknas.
3)      Pelaksanaan pendirian atau pembentukan koperasi sekolah dipimpin oleh pimpinan rapat. Rapat membahas tentang anggaran dasar, permodalan, dan kepengurusan koperasi sekolah. Jika semua calon anggota sepakat, berarti tahap pembentukan dinyatakan selesai. Selanjutnya, panitia akan melaporkan kepada pihak terkait untuk mendapat pengesahan.
c.       Tahap Pengesahan
Pengesahan merupakan tahap pengajuan surat permohonan pengakuan kepada Dinas Koperasi Kabupaten atau Kota. Kemudian, pihak terkait akan memverifikasi atau meneliti surat tersebut. Jika memenuhi ketentuan tentang pendirian koperasi sekolah, akta pendirian atau pengesahan koperasi akan disahkan selambat-lambatnya enam bulan kemudian. Selanjutnya, disampaikan kepada pendiri koperasi sekolah yang bersangkutan. Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat yang berlaku, surat permohonan pengakuan dikembalikan untuk direvisi.
7.       Peran Koperasi Sekolah dalam Perekonomian Nasional
a.       Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya perlengkapan sekolah.
b.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para siswa dalam berkoperasi.
c.       Menumbuhkan minat kewirausahaan di kalangan para siswa dalam berkoperasi.
d.      Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa.

No comments:

Post a Comment