A.
Mengelola
Koperasi Sekolah
1.
Pengertian
Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Departemen
Transmigrasi dan Koperasi Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 0102/U/ 1983 tertanggal 16 Juli 1972. Selanjutnya, dalam
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor
633/SKPTS/Men/1974 dijelaskan bahwa koperasi sekolah didirikan di
sekolah-sekolah, yaitu SD, SMP, SMA, madrasah, dan pesantren.
a.
Ciri-Ciri
Koperasi Sekolah
1)
Koperasi sekolah didirikan di lingkungan
sekolah.
2)
Koperasi sekolah beranggotakan para siswa di
sekolah bersangkutan.
3)
Keanggotaan koperasi sekolah memiliki jangka
waktu terbatas.
4)
Koperasi sekolah sebagai tempat berlatih untuk
meningkatkan pengetahuan perkoperasian.
5)
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, tetapi
diakui di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta
Kementerian Koperasi dan UKM.
b.
Tujuan
Koperasi Sekolah
1)
Memudahkan para siswa memenuhi kebutuhan sekolah.
2)
Meningkatkan taraf hidup para siswa di sekolah
tersebut.
3)
Mengembangkan jiwa kewirausahaan siswa melalui
koperasi.
4)
Mengembangkan kemampuan dan pengetahuan tentang
koperasi.
5)
Membiasakan sikap disiplin siswa dalam
berorganisasi.
6)
Menumbuhkan sikap kerja sama melalui pengelolaan
usaha koperasi.
7)
Menumbuhkan rasa setia kawan dalam berorganisasi
melalui koperasi.
8)
Mendukung program pemerintah di sector
perkoperasian melalui pendidikan.
9)
Menjaga hubungan baik dan kekeluargaan
antarsiswa di lingkungan sekolah.
2.
Struktur
Organisasi Koperasi Sekolah
a. Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
1)
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur
organisasi koperasi sekolah. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit
sekali dalam satu tahun. Dalam rapat anggota setiap anggota dapat berbicara,
menyampaikan usulan dan pertimbangan, menyetujui atau menolak usulan, serta
memberi imbauan atau masukan yang berkaitan dengan koperasi. Rapat anggota
dihadiri oleh perwakilan siswa dari tiap-tiap kelas.
2)
Pengawas
Pengawas koperasi sekolah dipilih dari anggota dan nonanggota melalui
rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat diangkat dari guru dengan
persetujuan kepala sekolah. Pengawas harus mengetahui kebijakan pokok yang
menjadi tugas dan wewenangnya dengan memperhatikan kepentingan koperasi
sekolah.
3)
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota untuk mengelola kegiatan usaha
koperasi sekolah. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi
pengurus koperasi. Setiap pengurus memiliki tugas dan wewenang masing-masing
yang tercantum dalam anggaran dasar.
b. Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah sebagai salah satu badan usaha bersama di lingkungan sekolah
membutuhkan bimbingan dan nasihat dari dewan penasihat koperasi sekolah, yang
beranggotakan kepala sekolah sesuai jabatan (exofficio), guru, serta salah
seorang wakil persatuan orang tua siswa yang berpengalaman di bidang koperasi.
c. Pelaksana Harian Koperasi Sekolah
Tugas
pelaksana harian adalah mengelola kegiatan usaha, administrasi, dan keuangan
koperasi sekolah. Pelaksana harian dapat diatur secara bergantian antarpengurus
atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antaranggota yang tidak menduduki
jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
3.
Keanggotaan
Koperasi Sekolah
a.
Anggota koperasi sekolah merupakan siswa di
lingkungan sekolah koperasi didirikan.
b.
Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam
koperasi sekolah.
c.
Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat
dipindahtangankan kepada orang lain.
d.
Anggota wajib patuh terhadap ketentuan dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
e.
Setiap anggota berhak dipilih dan memilih
sebagai pengurus atau pengawas koperasi sekolah.
f.
Keanggotaan koperasi sekolah berakhir jika siswa
meninggal dunia; keluar atau pindah sekolah; berhenti sekolah karena tamat
belajar dan/atau alasan lain; serta melanggar ketentuan yang tercantum dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.
Permodalan
Koperasi Sekolah
a.
Simpanan pokok yang pembayarannya dapat
diangsur.
b.
Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan yang besarnya
sama.
c.
Simpanan sukarela jumlahnya tidak ditentukan dan
bersifat bebas.
d.
Modal donasi yang diperoleh dari pihak lain,
donator, dan sekolah atau orang tua siswa.
e.
Modal tambahan yang bersumber dari dana cadangan
koperasi untuk pengembangan usaha.
f.
Penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang berguna
untuk memperkuat cadangan modal koperasi.
5.
Kegiatan
Usaha Koperasi Sekolah
a.
Toko koperasi sekolah, yaitu menyediakan
berbagai alat tulis, kertas, buku tulis, buku pelajaran, buku gambar,
penggaris, dan perlengkapan sekolah.
b.
Kantin atau kafetaria, yaitu menyediakan
berbagai jenis makanan dan minuman.
c.
Simpan pinjam, yaitu melayani penyimpanan dan
pengambilan uang secara cepat dan sederhana.
d.
Jasa, yaitu menyediakan layanan jasa fotokopi,
pengetikan, penjilidan, dan jasa lainnya.
6.
Tata
Cara Pendirian Koperasi Sekolah
a. Tahap Persiapan
Tahap
ini dimulai dengan memberikan penyuluhan yang dilakukan petugas koperasi atau
para guru ekonomi kepada para siswa untuk bergabung sebagai anggota koperasi
secara sukarela. Kemudian, siswa dengan bimbingan guru ekonomi membentuk
“Panitia Persiapan Pendirian Koperasi Sekolah” yang bertugas menyelenggarakan
rapat pembentukan koperasi sekolah.
b. Tahap Pendirian
Pelaksanaan
rapat pembentukan koperasi dihadiri perwakilan tiap-tiap kelas, guru, kepala
sekolah, serta wakil pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
tingkat kabupaten/kota. Rapat dimulai dengan tahapan sebagai berikut.
1)
Pembukaan
2)
Sambutan dari ketua panitia, ketua OSIS, kepala
sekolah, pejabat koperasi, dan pejabat Kemendiknas.
3)
Pelaksanaan pendirian atau pembentukan koperasi
sekolah dipimpin oleh pimpinan rapat. Rapat membahas tentang anggaran dasar,
permodalan, dan kepengurusan koperasi sekolah. Jika semua calon anggota
sepakat, berarti tahap pembentukan dinyatakan selesai. Selanjutnya, panitia
akan melaporkan kepada pihak terkait untuk mendapat pengesahan.
c. Tahap Pengesahan
Pengesahan
merupakan tahap pengajuan surat permohonan pengakuan kepada Dinas Koperasi
Kabupaten atau Kota. Kemudian, pihak terkait akan memverifikasi atau meneliti
surat tersebut. Jika memenuhi ketentuan tentang pendirian koperasi sekolah,
akta pendirian atau pengesahan koperasi akan disahkan selambat-lambatnya enam
bulan kemudian. Selanjutnya, disampaikan kepada pendiri koperasi sekolah yang
bersangkutan. Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat yang berlaku, surat
permohonan pengakuan dikembalikan untuk direvisi.
7.
Peran
Koperasi Sekolah dalam Perekonomian Nasional
a.
Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya
perlengkapan sekolah.
b.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para
siswa dalam berkoperasi.
c.
Menumbuhkan minat kewirausahaan di kalangan para
siswa dalam berkoperasi.
d.
Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin,
setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa.
No comments:
Post a Comment