1. Penataan Politik Luar
Negeri
a. Penghentian Konfrontasi dengan Malaysia
Pada masa Orde Baru, Indonesia segera memulihkan
hubungan dengan Malaysia yang sejak 1964 terputus. Normalisasi hubungan diplomatic
Indonesia-Malaysia mulai dirintis dalam pertemuan di Bangkok pada tanggal 29
Mei 1966-1 Juni 1966. Dalam pertemuan itu, delegasi Indonesia dipimpin oleh
Menteri Luar Negeri Adam Malik dan delegasi Malaysia dipimpin oleh Wakil
Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri Tun Abdul Razak. Pertemuan itu menghasilkan
keputusan Persetujuan Bangkok (Bangkok Agreement) yang isinya sebagai berikut.
1)
Rakyat
Sabah dan Serawak diberi kesempatan untuk menegaskan kembali keputusan mengenai
kedudukannya dalam Federasi Malaysia.
2)
Pemerintah
kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.
3)
Tindakan
permusuhan antara kedua belah pihak akan dihentikan.
Normalisasi hubungan Indonesia-Malaysia secara
resmi ditandatangani pada tanggal 11 Juni 1966 di Jakarta (Jakarta Agreement).
Indonesia diwakili oleh Adam Malik dan Malaysia diwakili Tun Abdul Razak. Pada
tanggal 31 Agustus 1967, kedua pemerintah membuka hubungan diplomatik pada
tingkat kedutaan besar.
b. Indonesia Kembali Menjadi Anggota PBB
Indonesia kembali
menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1966 dan tercatat sebagai anggota
keenampuluh. Indonesia mendaftarkan diri kembali menjadi anggota PBB dengan
diwakili oleh Menlu Adam Malik, Laksamana Udara Rusmin Nuryadin, M. Yusuf, L.N.
Palar, dan Roeslan Abdulgani. Sejak diterima kembali menjadi anggota PBB,
Indonesia kembali aktif dalam Sidang Majelis Umum PBB. Kembalinya Indonesia
dalam keanggotaan PBB disambut baik Negara lainnya.
c. Mempelopori Pembentukan ASEAN
Pada tanggal 8 Agustus
1967, Indonesia ikut memprakarsai terbentuknya Association of South East Asian
Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Pada saat
pembentukan ASEAN, Indonesia diwakili oleh Adam Malik. ASEAN merupakan
organisasi regional yang terbentuk atas Deklarasi Bangkok. Masuknya Indonesia
menjadi anggota ASEAN merupakan wujud pemulihan politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif.
d. Keikutsertaan Indonesia dalam Berbagai Organisasi Internasional
Pemerintahan Indonesia
masa Orde Baru juga aktif dalam beberapa lembaga internasional, seperti
Concultative Group on Indonesia (CGI), Inter-Gonvernmental Group on Indonesia
(IGGI), dan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC). CGI dan IGGI adalah
lembaga yang memberi bantuan kredit jangka panjang dengan bunga ringan kepada
Indonesia untuk biaya pembangunan. Adapun APEC merupakan forum kerja sama
ekonomi negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik.
2. Peristiwa Politik yang
Terjadi Saat Orde Baru Berkuasa
a. Pemilu
Pemilu yang
berlangsung UUD 1945 serta berasaskan langsung, umum, bebas, dan rahasia
(Luber). Tujuannya untuk memilih anggota-anggota DPR, DPRD I, DPRD II, dan
mengisi keanggotaan MPR. Selama Orde Baru telah berlangsung enam kali pemilu,
yaitu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997.
1) Pemilu 1971
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3
Juli 1971 ini diikuti oleh sepuluh kontestan. Dalam pemilu tahun 1971 ini,
Golkar berhasil memperoleh suara mayoritas dengan 236 kursi. Setelah pemilu
selesai, Dr. Idham Khalid terpilih sebagai Ketua DPR/MPR RI. Pada bulan Maret
1973, MPR mengadakan siding yang menghasilkan keputusan penetapan GBHN dan
memilih Jendral Soeharto sebagai presiden dan Sri Sultan Hamengku Buwana IX
sebagai wakil presiden periode 1973-1978. Untuk menjalankan roda pemerintahan,
Presiden Soeharto membentuk Kabinet Pembangunan II.
2)
Pemilu 1977
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 2
Mei 1977 ini terjadi penggabungan beberapa partai politik sehingga pemilu hanya
diikuti oleh dua partai politik (PPP dan PDI) dan satu golongan karya (Golkar).
Golkar kembali berhasil memperoleh suara mayoritas. DPR hasil pemilu tahun 1977
memilih H. Adam Malik sebagai Ketua DPR/MPR RI. MPR mengadakan sidang yang
menghasilkan GBHN 1978-1983 dan menetapkan Jendral Soeharto sebagai presiden
dan H. Adam Malik sebagai wakil presiden periode 1978-1983. Ketua DPR/MPR RI
digantikan oleh Letjen Daryatmo. Presiden Soeharto membentuk Kabinet
Pembangunan III.
3) Pemilu 1982
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 4
Mei 1982 ini, Golkar kembali memperoleh suara mayoritas. H. Amir Machmud
terpilih sebagai ketua DPR/MPR RI. MPR mengadakan sidang yang menghasilkan GBHN
1983-1988 dan menetapkan Jendral Soeharto sebagai presiden dan Jendral Umar
Wirahadikusumah sebagai wakil presiden periode 1983-1988. Presiden Soeharto
membentuk Kabinet Pembangunan IV.
4) Pemilu 1987
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 23
April 1987 ini, semua kontestan pemilu menggunakan tanda gambar yang sesuai
jiwa Pancasila. Pada pemilu ini, Golkar berhasil mengalami kemenangan mutlak.
Terpilih sebagai Ketua DPR/MPR RI adalah Kharis Suhud. Dalam sidang umum MPR
ditetapkan Jendral Soeharto sebagai presiden dan Soedharmono sebagai wakil presiden
periode 1988-1993. Jendral Soeharto membentuk Kabinet Pembangunan V.
5) Pemilu 1992
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 9
Juni 1992 ini, Golkar kembali meraih kemenangan mutlak. Terpilih sebagai Ketua
DPR/MPR RI adalah Wahono. Dalam sidang umum MPR, Jendral MPR terpilih sebagai
Presiden dan Tri Sutrisno terpilih sebagai wakil presiden periode 1993-1998.
Jendral Soeharto membentuk Kabinet Pembangunan VI.
6) Pemilu 1997
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29
Mei 1997 ini, Golkar kembali meraih kemenangan mutlak. Harmoko ditunjuk sebagai
Ketua DPR/MPR RI. Presiden Soeharto terpilih sebagai presiden dan B.J. Habibie
terpilih sebagai wakil presiden. Jendral Soeharto membentuk Kabinet Pembangunan
VII. Sebelum masa jabatannya berakhir, Soeharto secara resmi mundur sebagai
Presiden RI dan Kabinet Pembangunan VII pun juga berakhir masa kerjanya.
b. Pelemahan Partai Politik dan Penguatan Golkar
1) Pelemahan Partai Politik
Selama terhentinya
pembahasan materi RUU pemilu, pemerintah dan militer memanfaatkannya untuk
melakukan proses pelemahan secara sistematis terhadap partai politik. Pelemahan
dilakukan terhadap partai politik yang berpotensi meraih suara besar tetapi
tidak disenangi pemerintah yaitu PNI dan partai-partai Islam khususnya Masyumi.
Pelemahan partai politik ini didukung oleh ABRI yang menghendaki pemilu
dimenangkan oleh kekuatan Orde Baru.
Kongres PNI tahun 1966
berhasil menyingkirkan pengikut-pengikut Ir. Soekarno yang dianggap dekat
dengan PKI. Dalam kongres tersebut, campur tangan pemerintah dan militer tampak
nyata. Hal itu dapat dilihat dari peserta yang mengikuti kongres. Yaitu mereka
yang mendapat undangan dari Panitia Kongres yang dipimpin oleh Hardi.
Pelemahan terhadap
partai-partai Islam tampak dari proses berdirinya Parmusi (Partai Muslimin
Indonesia). Partai ini semula digagas oleh bekas tokoh-tokoh Masyumi yang ingin
menghidupkan kembali Masyumi setelah sebelumnya dibubarkan oleh Ir. Soekarno.
Akan tetapi, izin untuk menghidupkan kembali Masyumi tidak diperoleh.
Pemerintah hanya memberi izin didirikannya partai baru dengan syarat tidak
boleh menempatkan tokoh-tokoh Masyumi sebagai pimpinan partai. Pada bulan
Februari 1968, Parmusi secara resmi berdiri.
Muktamar pertama
Masyumi berhasil memilih Mr. Moh. Roem (salah satu tokoh Masyumi) sebagai
ketua. Akan tetapi, Mr. Moh. Roem akhirnya mengundurkan diri atas saran
pemerintah dan digantikan oleh Sjarnawi Hadi Koesoemo. Presiden Soeharto menyarankan
agar Parmusi dipimpin oleh tokoh-tokoh muda.
Demikianlah proses
pelemahan partai politik yang dilakukan pemerintah Orde Baru. Upaya itu
menampakkan hasil pada pemilu 1971 dimana perolehan suara PNI turun sangat
tajam dan perolehan suara Parmusi jauh dibawah Masyumi pada pemilu 1955.
2) Penguatan Partai Golkar
Untuk menghadap pemilu
tahun 1971, pemerintah dan militer membentuk partai politik sendiri yang
berwujud Golkar. Dukungan Soeharto tampak nyata ketika pada tanggal 5 September
1966 mengeluarkan instruksi kepada keempat panglima ABRI untuk memberi
fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan Golkar di pusat dan didaerah. Pada
tahun 1969, Menteri Dalam Negeri Amir Machmud mengeluarkan Permendagri No.
12/1969 tentang larangan para pegawai negeri memasuki partai politik. Peraturan
tersebut ditentang oleh kalangan partai politik. Oleh karena itu, Amir
Machmud mengeluarkan surat edaran yang
berisi perintah meninggalkan keanggotaannya dalam parpol dan ormas
pendukungnya. Kemudian, mereka dapat menjadi anggota Korps Karyawan Pemerintah
Dalam Negeri (Kokarendagri) yang berafiliasi ke Golkar. Dukungan pada Golkar
juga diberikan oleh aparat Negara dalam tindakan-tindakannnya. Dengan demikian,
pejabat pemerintah dan aparat militer terang-terangan mendukung Golkar dalam
pemilu 1971.
c. Penetapan Pancasila sebagai Asas Tunggal
Untuk mencapai tujuan
Indonesia yaitu Pancasila dijadikan satu-satunya ideologi bagi setiap ormas dan
organisasi social politik, pemerintah Orde Baru melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang pelaksanaan Program P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan
Pancasila) atau Eka Parasetia Pancakarsa berdasarkan Ketetapan MPR
No.II/MPR/1978. Dibentuk Badan Pengamalan dan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang bertugas menyelenggarakan dan menyusun
materi pemasyarakatan P4 dalam masyarakat.
Program P4 wajib
dilaksanakan semua masyarakat tanpa terkecuali. Program P4 bertujuan untuk
membentuk opini rakyat secara kolektif dan agar masyarakat yakin bahwa
pemerintah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Pemayarakatan P4 dilaksanakan dalam bentuk pengajaran yang dilakukan sejak SMP
hingga perguruan tinggi. Pemasyarakatan P4 juga dilaksanakan oleh aparatur
Negara melalui upacara setiap tanggal 17 setiap bulan, sumpah setia, dan
penyamaan cara pandang antara masryarakat dan pemerintahan Orde Baru.
d. Integrasi Timor Timur
Timor Timur adalah
bekas jajahan Portugis(Portugal). Status Timor Timur berubah setelah di
Portugal terjadi perubahan politik. Kesempatan tersebut segera dimanfaatkan
Timor Timur untuk merdeka. Selanjutnya, didirikan lima partai politik. Parpol
tersebut antara lain Kota, Trabalista, Apodeti (menghendaki bergabung dengan
Indonesia), Fretilin (menghendaki kemerdekaan), dan UDT (menghendaki bergabung
dengan Portugal).
Pemimpin Apodeti
meyakinkan rakyat Timor Timur untuk bergabung dengan Indonesia. Alasannya
karena faktor geografis, kedekatan etnik, dan kesamaan historis. Selanjutnya,
terjadi perang saudara karena Fretilin berusaha menekan lawan politiknya dengan
kekuatan bersenjata. Sehingga terjadilah bentrokan antara Fretilin dengan
Apodeti, Kota, Trabalista, dan UDT. Keadaan semakin memburuk setelah Gubernur
Pires melarikan diri ke Portugal. Pada tanggal 28 November 1978, Fretilin
memproklamasikan berdirinya Republik Demokrasi Timor Timur di Dili dengan
presidennya Xavier do Amaral. Tindakan tersebut ditanggapi oleh keempat partai
lainnya yang sepakat memproklamasikan penggabungan Timor Timur dengan
Indonesia.
Selanjutnya, dibentuk
pemerintah sementara Timor Timur dan DPRD Timor Timur. Pada tanggal 31 Mei
1976, DPRD Timor Timur bersidang untuk membahas integrasi Timor Timur dengan
Indonesia. Pada tanggal 7 Juni 1976, petisi integrasi Timor Timur diserahkan
kepada pemerintah Indonesia. Untuk menanggapi petisi tersebut, pemerintah
Indonesia mengirim delegasi dan perwakilan Negara asing ke Timor Timur. Setelah
menerima masukan delegasi yang dikirim ke Timor Timur, pemerintah Indonesia
memutuskan menerima integrasi Timor Timur dengan Indonesia.
e. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Penyelenggaraan
pemerintah daerah (Pemda) pada masa Orde Baru didasarkan pada UU No. 5 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Ada beberapa karakteristik
yang menonjol dari prinsip penyelenggaraan Pemda pada masa Orde Baru, antara
lain:
1.
Wilayah
Negara dibagi dalam daerah besar dan daerah kecil yang bersifat otonom atau
administratif saja.
2.
Pemda
diselenggarakan secara bertingkat, yaitu Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II
sebagai daerah otonom, dan wilayah administratif berupa provinsi,
kota/kabupaten atau kecamatan. Hubungan antartingkat bersifat hierarkis.
3.
DPRD
Tingkat I, DPRD Tingkat II, ataupun kotamadya merupakan bagian dari Pemda.
4.
Peranan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam penyelenggaraan Pemda sangat berlebihan.
Hal ini ditunjukkan dengan hak Mendagri untuk melakukan pembinaan langsung
kepada kepala daerah. Hal ini merupakan wujud nyata dari dominannya
sentralisasi dalam penyelenggaraan Pemda.
5.
UU
No. 5 Tahun 1974 memberikan tempat terhormat dan kuat bagi kepala wilayah
disbanding kepala daerah. Seorang kepala wilayah merupakan aparat pemerintah
pusat yang ada di daerah. Pada Pasal 80 UU No.5 Tahun 1974, dijelaskan bahwa
gubernur, walikota, bupati, dan camat merupakan penguasa yang tidak dapat
dikontrol, kecuali oleh pejabat yang lebih tinggi. Dalam hal rekruitmen
kepemimpinan lokal, masyarakat di daerah sama sekali tidak mempunyai peranan
untuk menentukan. Pihak yang lebih menentukan adalah pejabat militer
yang ada di daerah, seperti Komandan Korem dan Panglima Kodam, terutama untuk
penentuan calon dari ABRI.
No comments:
Post a Comment