Wednesday, February 12, 2014

Pidato Pengaruh Televisi pada Anak-Anak

Assalamu’alaikum wr. wb.
Teman-teman yang saya sayangi, pertama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini.
Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan pidato mengenai “Pengaruh Televisi pada Anak-Anak”.
Televisi adalah sebuah media komunikasi sebagai penerima siaran gambar bergerak serta suara baik itu berupa monokrom maupun berwarna.
Jenis program televisi dapat dibedakan berdasarkan teknis atau berdasarkan isi. Bentuk teknis merupakan bentuk umum yang menjadi acuan terhadap bentuk program televisi seperti talk show, dokumenter, film, kuis, musik, dll. Berdasarkan isi, program televisi dibedakan antara lain hiburan, drama, olahraga, berita, dan agama.
Secara umum televisi sangat berguna bagi penyampaian informasi paling efektif dan efisien. Efektif dari segi penyampaian informasi dan efisien dari segi harga untuk memperoleh informasi tersebut. Dengan media televisi, wawasan dan ilmu pengetahuan seseorang dapat berkembang dengan pesat sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada. Banyak hal positif yang dapat diambil dari adanya media televisi ini seperti informasi mengenai berita terkini, ilmu pengetahuan umum, hiburan, dan lain sebagainya.
Namun demikian seiring perkembangan waktu ke waktu, media televisi saat ini lebih banyak menyiarkan beberapa acara yang tidak tepat waktunya. Seharusnya ketika seorang anak harus belajar, mereka malah asyik menonton karena ditelevisi sedang ditayangkan serial Naruto dan Upin-Ipin. Tentu saja hal ini menjadi tidak baik dan benar ketika televisi menayangkan tayangan anak-anak disaat jam belajar bagi mereka.
Malas adalah salah satu penyakit yang timbul karena seorang anak sudah terpengaruh oleh asyiknya menonton televisi sehingga lupa dengan belajarnya. Selain malas, pengaruh buruk televisi terhadap tingkah laku anak yakni mencontoh hal yang tidak seharusnya dicontoh seperti kekerasan, gaya hidup mewah, dll.
Maka dari itu, alangkah baiknya orang tua perlu membatasi waktu menonton televisi dan menyaring tayangan yang sesuai dengan kebutuhan anak. Selain itu, kondisi dalam rumah yang hangat dan kekeluargaan akan mengakibatkan waktu melihat televisi semakin terbatas. Orang tua juga dapat mendidik anak-anaknya dengan lebih mudah melalui media televisi.
Sedikit saya simpulkan bahwa media televisi merupakan media yang paling mudah mendapat informasi namun juga berdampak buruk bila tidak sesuai dengan tayangannya. Peranan orang tua untuk mendampingi anak dalam menonton televisi sangatlah penting.

Demikian pidato singkat saya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Saturday, February 8, 2014

Sengketa Internasional Karena Faktor Geografis

Sengketa internasional merupakan sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran perkara atau pembantahan yang melibatkan negara-negara diseluruh dunia atau mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia.
Sengketa internasional dapat terjadi di segala bidang, baik bidang politik, hukum, ekonomi maupun sengketa internasional di sosial budaya. Hubungan antar negara pada dasarnya berada dalam dua kondisi yang saling bertentangan, yaitu damai atau sengketa
Sengketa Internasional dilatar belakangi oleh faktor perebutan kekuasaan pada suatu wilayah, perebutan sumber daya ekonomi, ideologi, dan intervensi. Negara-negara di dunia cenderung untuk menghindari terjadinya sengketa internasional, karena sangat menyadari tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Mereka cenderung menyerahkan kepada lembaga peradilan internasional untuk menyelesaikan
Ada beberapa penyebab yang pada umumnya yang menjadi sumber terjadinya sengketa internasional diantaranya adalah :
¢Kesalahpahaman tentang suatu hal.
¢Salah satu pihak sengaja melanggar hak kepentingan negara     lain.
¢Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
¢Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.
Antarnegara kadang terjadi ketidakpastian mengenai batas wilayah masing-masing. Kasus semacam ini dapat kita lihat pada ketidakjelasan batas laut teritorial antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sipadan dan Ligitan (di Kalimantan), dan perbatasan di Kashmir yang hingga kini masih diperdebatkan antara India dengan Pakistan.
Terjadinya sengketa internasional dapat mengancam perdamaian dan ketertiban dunia. Oleh karena itu, sengketa internasional harus segera dicarikan upaya penyelesaiannya.

Tuesday, February 4, 2014

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)



A.     MAKSUD DAN TUJUAN.
Terlaksananya pengawasan dan pengendalian usaha ekonomi yang dapat menimbulkan atau tidak dapat menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan.

B.     KLASIFIKASI /SASARAN.
1. Izin SITU HO diberikan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan dan tercemarnya lingkungan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO).
2. Izin SITU diberikan kepada setiap pribadi/perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dilokasi usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan.
3. Penggolongan kawasan lokasi usaha bagi perusahaan yang wajib memiliki ijin undang-undang gangguan (HO) terdiri dari jenis kawasan sekitarnya yang menerima gangguan dari aktifitas usaha (indeks gangguan) dan penggolongan kawasan untuk pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) terdiri dari kawasan sekitarnya yang tidak menerima gangguan dari aktifitas usaha (indek

 C.     PERSYARATAN
1. Surat Permohonan bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari atau Surat permohonan pembaharuan/perpanjangan yang diketahui oleh kepala Kantor LH, PM dan PT bagi yang memperpanjang atau memperbaharui surat izin.
2. Surat keterangan balik nama yang diketahui oleh Wali Nagari setempat (untuk balik nama)
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Fotocopy tanda lunas pembayaran PBB tahun terakhir (bagi pemohon yang merupakan wajib PBB)
5. Surat rekomendasi permohonan dari Camat setempat.
6. Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga (persetujuan sepadan) yang diketahui oleh Wali Nagari setempat.
7. Sket lokasi yang diketahui oleh Wali Nagari setempat.
8. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat) atau surat keterangan status /pemakaian tanah yang diketahui oleh Wali Nagari.
9. Fotocopy akte pendirian perusahaan (bagi pemohon yang memiliki badan hukum usaha)
10.Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
11.Rekomendasi dari Dinas terkait.
12.Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) lama yang asli (bagi yang memperpanjang, memperbaharui dan balik nama surat izin).


D.     PROSEDUR.
1. Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu. 
 2. Pemohon melengkapi seluruh persyaratan.
       3. Pemohon menyerahkan kembali formulir yang telah diisi tersebut pada loket pendaftaran Pelayanan Terpadu dengan melampirkan
       4. persyaratan untuk proses lebih lanjut dan menerima resi penerimaan berkas dari petugas.
       5. Pemohon menunggu keputusan dari tim teknis, berdasarkan peninjauan di lapangan (apabila diperlukan) guna untuk menentukan
       6. permohonan izin dari Pemohon diterbitkan atau ditolak.
       7. Apabila permohonan diterima pemohon akan diberikan besaran biaya retribusi pada loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
       8. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Izin dari loket penyerahan SKRD dan Surat Izin apabila       permohonan izin diterima.

E.    WAKTU PROSES.
Maksimal 5 (lima) hari kerja.

F.    PEMBERI PERTIMBANGAN.
Rekomendasi Tim Teknis berdasarkan hasil survey bagi Izin Undang-undang Gangguan (HO) dan survey lokasi apabila diperlukan untuk Izin Tempat Usaha (SITU).

G     STANDAR BIAYA.
1. Untuk setiap Izin Undang-undang Gangguan, dikenakan Retribusi; 
2. Besarnya Retribusi sebagaimana dimaksud pada bagian H nomor 1 diatas meliputi biaya administrasi dan biaya survey lapangan, ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
           Retribusi = Tarif Luas Ruang Usaha x Indeks Lokasi/indeks gangguan x luas tempat usaha

3. Penentuan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada bagian H nomor 2 diatas didasarkan pada Luas Ruang Usaha yang ditetapkan sebagai berikut :
 - Luas s/d 1000 m2 dikenakan tarif sebesar ………................…..….. Rp.    400/m2
 - Luas sebesar 1001 s/d 2000 m2 dikenakan tarif sebesar ..……….. Rp.    550/m2
 - Luas sebesar 2001 s/d 4000 m2 dikenakan tarif sebesar...……….. Rp. 1.250/m2
 - Luas besar 4000 m2 dikenakan tarif sebesar...………................... Rp. 2.150/m2
4. Penetapan Indeks Lokasi/indeks gangguan didasarkan pada klasifikasi kawasan sebagai berikut :
- Kawasan Industri                              = 1
- Kawasan Perdagangan                     = 2
- Kawasan Pariwisata                          = 3
- Kawasan pemukiman/perumahan   = 5

       5.   Biaya retribusi tersebut diatas akan ditambahkan dengan biaya leges sebagai berikut :
          - Perusahaan Kecil                    = Rp.    5.000,-
          - Perusahaan Menengah          = Rp.    7.500,-
          - Perusahaan Besar                   = Rp. 15.000,-

6. Pemegang Izin Tempat Usaha/Izin Undang-undang Gangguan yang melaksanakan perubahan status kepemilikan, melaksanakan merger,  akuisisi, perubahan status perusahaan dan melaksanakan Perubahan Nama Perusahaan, dikenakan Retribusi sama dengan pembuatan izin baru.  

H.      MASA BERLAKU IZIN.
5 (lima) tahun dan diperpanjang setiap tahunya.  

I.     SANKSI.
Surat Izin Tempat Usaha dapat dicabut oleh Bupati Sijunjung melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (LHPM & PT) apabila :
1. Tidak memenuhi ketentuan persyaratan penggunaan tempat usaha yang telah ditentukan
2. Tidak melakukan kegiatan usahanya  pada tempat yang sudah diberikan izin selama 1 ( satu ) tahun.
3. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan/ketentuan yang berlaku pada tempat yang sudah diberikan izin.
5. Tidak memenuhi kewajiban melaporkan surat izin setiap tahunya kepada Bupati c/q Kepala Kantor LHPM & PT Kab. Sijunjung.
5. Ditemukan hal-hal yang meyakinkan dari hasil pemerikasan setempat untuk melaksanakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pencabutan izin Tempat usaha dapat dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis secara berturut-turut selama 3 ( tiga ) kali dalam jangka waktu 90 hari kerja
7. Disamping sanksi pencabutan izin terhadap penerima/pemegang Surat Izin Tempat Usaha dapat pula dikenakan sanksi lainnya  sesuai peraturan peruSaksi administrasi dikenakan kepada wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar.ndang-undangan yang berlaku.
8. Saksi administrasi dikenakan kepada wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar.
9.Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang