A. MAKSUD
DAN TUJUAN.
Terlaksananya pengawasan dan
pengendalian usaha ekonomi yang dapat menimbulkan atau tidak dapat menimbulkan
gangguan dan tercemarnya lingkungan.
B.
KLASIFIKASI /SASARAN.
1. Izin SITU HO diberikan kepada
orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
kerugian, gangguan dan tercemarnya lingkungan berdasarkan Undang-undang
Gangguan (HO).
2. Izin SITU diberikan kepada setiap
pribadi/perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dilokasi usaha
yang tidak menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan.
3. Penggolongan kawasan lokasi usaha
bagi perusahaan yang wajib memiliki ijin undang-undang gangguan (HO) terdiri
dari jenis kawasan sekitarnya yang menerima gangguan dari aktifitas usaha
(indeks gangguan) dan penggolongan kawasan untuk pemberian Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) terdiri dari kawasan sekitarnya yang tidak menerima gangguan dari
aktifitas usaha (indek
C.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan bermaterai cukup
yang diketahui oleh Wali Nagari atau Surat permohonan pembaharuan/perpanjangan
yang diketahui oleh kepala Kantor LH, PM dan PT bagi yang memperpanjang atau
memperbaharui surat izin.
2. Surat keterangan balik nama yang
diketahui oleh Wali Nagari setempat (untuk balik nama)
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
4. Fotocopy tanda lunas pembayaran
PBB tahun terakhir (bagi pemohon yang merupakan wajib PBB)
5. Surat rekomendasi permohonan dari
Camat setempat.
6. Surat Pernyataan tidak
berkeberatan dari tetangga (persetujuan sepadan) yang diketahui oleh Wali
Nagari setempat.
7. Sket lokasi yang diketahui oleh
Wali Nagari setempat.
8. Fotocopy surat keterangan bukti
hak tanah (sertifikat) atau surat keterangan status /pemakaian tanah yang
diketahui oleh Wali Nagari.
9. Fotocopy akte pendirian
perusahaan (bagi pemohon yang memiliki badan hukum usaha)
10.Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2
lembar.
11.Rekomendasi dari Dinas terkait.
12.Surat Izin Undang-undang Gangguan
(HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) lama yang asli (bagi yang
memperpanjang, memperbaharui dan balik nama surat izin).
D. PROSEDUR.
1. Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket
informasi Pelayanan Terpadu.
2. Pemohon melengkapi seluruh persyaratan.
3. Pemohon menyerahkan kembali formulir yang telah diisi tersebut pada loket
pendaftaran Pelayanan Terpadu dengan melampirkan
4. persyaratan untuk proses lebih lanjut dan menerima resi penerimaan berkas
dari petugas.
5. Pemohon menunggu keputusan dari tim teknis, berdasarkan peninjauan di
lapangan (apabila diperlukan) guna untuk menentukan
6. permohonan izin dari Pemohon diterbitkan atau ditolak.
7. Apabila permohonan diterima pemohon akan diberikan besaran biaya retribusi
pada loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
8. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Izin dari
loket penyerahan SKRD dan Surat Izin
apabila permohonan izin diterima.
E. WAKTU PROSES.
Maksimal 5 (lima) hari kerja.
F. PEMBERI
PERTIMBANGAN.
Rekomendasi Tim Teknis berdasarkan
hasil survey bagi Izin Undang-undang Gangguan (HO) dan survey lokasi apabila
diperlukan untuk Izin Tempat Usaha (SITU).
G STANDAR
BIAYA.
1. Untuk setiap Izin Undang-undang
Gangguan, dikenakan Retribusi;
2. Besarnya Retribusi sebagaimana
dimaksud pada bagian H nomor 1 diatas meliputi biaya administrasi dan biaya
survey lapangan, ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
Retribusi = Tarif Luas Ruang Usaha x Indeks Lokasi/indeks gangguan x luas
tempat usaha
3. Penentuan besarnya tarif
sebagaimana dimaksud pada bagian H nomor 2 diatas didasarkan pada Luas Ruang
Usaha yang ditetapkan sebagai berikut :
- Luas s/d 1000 m2 dikenakan
tarif sebesar ………................…..….. Rp. 400/m2
- Luas sebesar 1001 s/d 2000
m2 dikenakan tarif sebesar ..……….. Rp. 550/m2
- Luas sebesar 2001 s/d 4000
m2 dikenakan tarif sebesar...……….. Rp. 1.250/m2
- Luas besar 4000 m2 dikenakan
tarif sebesar...………................... Rp. 2.150/m2
4. Penetapan Indeks Lokasi/indeks
gangguan didasarkan pada klasifikasi kawasan sebagai berikut :
- Kawasan Industri = 1
- Kawasan Perdagangan = 2
- Kawasan Pariwisata = 3
- Kawasan pemukiman/perumahan = 5
5.
Biaya retribusi tersebut diatas akan ditambahkan dengan biaya leges sebagai
berikut :
- Perusahaan Kecil =
Rp. 5.000,-
- Perusahaan Menengah = Rp.
7.500,-
- Perusahaan Besar = Rp.
15.000,-
6. Pemegang Izin Tempat Usaha/Izin
Undang-undang Gangguan yang melaksanakan perubahan status kepemilikan,
melaksanakan merger, akuisisi, perubahan status perusahaan dan
melaksanakan Perubahan Nama Perusahaan, dikenakan Retribusi sama dengan
pembuatan izin baru.
H. MASA
BERLAKU IZIN.
5 (lima) tahun dan diperpanjang
setiap tahunya.
I. SANKSI.
Surat Izin Tempat Usaha dapat
dicabut oleh Bupati Sijunjung melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu (LHPM & PT) apabila :
1. Tidak memenuhi ketentuan
persyaratan penggunaan tempat usaha yang telah ditentukan
2. Tidak melakukan kegiatan
usahanya pada tempat yang sudah diberikan izin selama 1 ( satu ) tahun.
3. Melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan peraturan/ketentuan yang berlaku pada tempat yang sudah
diberikan izin.
5. Tidak memenuhi kewajiban
melaporkan surat izin setiap tahunya kepada Bupati c/q Kepala Kantor LHPM &
PT Kab. Sijunjung.
5. Ditemukan hal-hal yang meyakinkan
dari hasil pemerikasan setempat untuk melaksanakan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku.
6. Pencabutan izin Tempat usaha
dapat dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis secara
berturut-turut selama 3 ( tiga ) kali dalam jangka waktu 90 hari kerja
7. Disamping sanksi pencabutan izin
terhadap penerima/pemegang Surat Izin Tempat Usaha dapat pula dikenakan sanksi
lainnya sesuai peraturan peruSaksi administrasi dikenakan kepada wajib
retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau
kurang dibayar.ndang-undangan yang berlaku.
8. Saksi administrasi dikenakan
kepada wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang
membayar berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang
terhutang atau kurang dibayar.
9.Wajib retribusi yang tidak
melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak 4 (empat)
kali jumlah retribusi terhutang