Setelah mendapatkan Supersemar,
Letjen Soeharto segera mengambil tindakan untuk memenuhi Tritura dengan
mengeluarkan surat keputusan atas nama presiden. Surat keputusan itu berisi
sebagai berikut:
a) Pada tanggal 12 maret 1966 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang
dan membubarkan PKI termasuk ormas-ormasnya.
b) Pada tanggal 18 Maret 1966 menahan 15 orang menteri pada Kabinet
Seratus Menteri yang diduga terlibat dalam G 30 S/PKI.
c) Membersihkan MPRS dan DPR GR serta lembaga-lembaga negara lainnya dari
pengaruh PKI dan unsur-unsur komunis
Karena
menteri pada Kabinet Seratus Menteri banyak yang ditangkap, maka pada tanggal
27 Maret 1966 pengemban Supersemar membentuk kabinet baru. Kabinet itu disebut
Kabinet Dwikora III atau Kabinet Dwikora yang Lebih Disempurnakan Lagi. Tiga
tokoh utama yang duduk dalam kabinet ini, yaitu Letjen Soeharto, Sri Sultan
Hamengkubuwana IX, dan Adam Malik. Setelah berhasil menertibkan bidang
eksekutif dari unsur G 30 S/PKI, lembaga legislatif juga dibersihkan. Upaya membersihkan
lembaga legislatif dimulai dari tokoh-tokoh pimpinan MPRS dan DPR GR yang
diduga terlibat G 30 S/PKI. Sebagai tindak lanjut kemudian dibentuk pimpinan
DPR GR dan MPRS yang bebas dari unsur PKI dan ormas-ormasnya. Dalam rangka
pemurnian pelaksanaan UUD 1945, jabatan pimpinan DPR GR dipisahkan dari jabatan
eksekutif sehingga pimpinan DPR GR tidak lagi diberi kedudukan sebagai menteri.
Begitu juga lembaga negara MPRS dibersihkan dari unsur-unsur G 30 S/PKI.
Seperti halnya dengan DPR GR, keanggotaan PKI dalam MPRS dinyatakan gugur.
Setelah MPRS dibersihkan dari unsur-unsur G 30 S/PKI, mulailah diambil
langkah-langkah untuk menempatkan lembaga ini secara konstituaional sebagai
lembaga tinggi negara.
Pada tanggal 20 Juni - 5 Juli 1966, MPRS mengadakan
Sidang Umum IV. Dalam sidang umum itu, MPRS meminta pertanggungjawaban Presiden
Soekarno atas terjadinya pemberontakan G 30 S/PKI, kemerosotan ekonomi dan
moral. Untuk memenuhi permintaan MPRS tersebut, Presiden Soekarno menyampaikan
pidato pertanggungjawaban di depan sidang MPRS pada tanggal 22 Juni 1966.
Pidato itu dikenal dengan nama Nawaksara (sembilan pasal). Oleh MPRS, pidato
tersebut dipandang tidak memenuhi harapan rakyat karena tidak memuat secara
jelas kebijaksanaan Presiden/Mandataris MPRS mengenai peristiwa G 30 S/PKI
serta kemerosotan ekonomi dan moral. Oleh karena itu, MPRS meminta kepada
presiden untuk melengkapi Nawaksara tersebut.
Sidang Umum IV MPRS juga menghasilkan beberapa
ketetapan penting sebagai berikut:
1. Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Pengukuhan Supersemar
2. Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 mengatur Kedudukan Lembaga-Lembaga
Negara
3. Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum yang
selambat-lambatnya akan diselenggarakan tanggal
5 Juli 1968
4. Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan
Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI
5. Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Pembentukan Kabinet Ampera
6. Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Pernyataan
bahwa PKI dan Ormas-Ormasnya sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan stabilitas
nasional, MPRS menugaskan kepada pengemban Supersemar untuk membentuk kabinet
baru. Sesuai dengan ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966, pada tanggal 25 Juli
1966, Jendral Soeharto membentuk Kabinet Ampera. Tugas pokok Kabinet Ampera
adalah menyetabilan kondisi politik dan ekonomi (Dwi Dharma). Kabinet Ampera
dipimpin oleh Presiden Soekarno, namun pelaksanaannya dilakukan oleh Presidium
Kabinet yang dipimpin oleh Jendral Soeharto. Program yang dicanangkan Kabinet
Ampera disebut Catur Karya Kabinet Ampera, yaitu:
a) Memperbaiki perikehidupan rakyat terutama sandang dan pangan
b) Melaksanakan pemilu selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 1968
c) Melaksanakan politik luar negeri bebas aktif
d) Melanjutkan perjuangan antiimperialisme dan kolonialisme
Pada tanggal 10 Januari 1967, Presiden Soekarno
memberikan pelengkap Nawaksara. Akan tetapi, isinya juga tidak memuaskan banyak
pihak. Oleh karena itu, DPR GR mengajukan resolusi dan memorandum tanggal 9
Februari 1967 yang intinya menolak Nawaksara berikut pelengkapnya. Selanjutnya,
DPR GR mengusulkan kepada MPRS agar mengadakan Sidang Istimewa untuk
memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan presiden/mandataris MPRS dan
mengangkat pejabat presiden yang baru. Sebagai tindak lanjut yang disampaikan DPR
GR, pada tanggal 7-12 Maret 1967 diadakan Sidang Istimewa MPRS. Pada tanggal 22
Februari 1967, Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada pengemban
Supersemar, yaitu Jendral Soeharto. Penyerahan kekuasaan tersebut tertuang
dalam Pengumuman Presiden Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi ABRI Tanggal 20
Februari 1967. Pengumuman itu didasarkan atas Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966
yang menyatakan apabila presiden berhalangan maka pemegang Surat Perintah 11 Maret
1966 berfungsi sebagai pemegang jabatan presiden.
Melalui Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967
tertanggal 12 Maret 1967, MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari
Presiden Soekarno dan mengangkat Jendral Soeharto sebagai penjabat Presiden RI.
Jendral Soeharto ditetapkan sebagai Presiden RI sementara. Pada tanggal 21-30
Maret 1968, diadakan Sidang Umum MPRS yang menghasilkan keputusan mengangkat
Jendral Soeharto sebagai Presiden RI. Jenderal Soeharto ditetapkan sebagai
Presiden RI sejak tanggal 27 Maret 1968 berdasarkan Ketetapan MPRS No.
XLIV/MPRS/1968. Untuk menjalankan roda pemerintahan, Presiden Soeharto
membentuk Kabinet Pembangunan I. Kabinet ini dibentuk pada tanggal 6 Juni 1968
dan berakhir pada tanggal 28 Maret 1973. Kabinet Pembangunan I berakhir setelah
dilaksanakan pemilu pertama pada masa Orde Baru tahun 1971. Kabinet Pembangunan
I terdiri atas 24 orang menteri.
No comments:
Post a Comment