Monday, February 3, 2014

PROSES LAHIRNYA SUPERSEMAR

                Pada tanggal 11 Maret 1966 di Istana Negara diadakan Sidang Kabinet Dwikora yang telah disempurnakan yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno dengan tujuan untuk mencari jalan keluar terbaik agar dapat menyelesaikan krisis yang memuncak secara bijak. Saat sidang berlangsung, Brigjen Sabur (Komandan Resimen Cakrabirawa) melaporkan bahwa di sekitar Istana terdapat pasukan yang tak dikenal. Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, maka Presiden Soekarno menyerahkan pimpinan sidang kepada Waperdam II (Wakil Perdana Menteri II) Dr. J. Laimena serta pergi meninggalkan sidang menuju Istana Bogor dengan ditemani oleh Dr. Soebandrio dan Dr. Chairul Saleh. Sementara itu tiga perwira tinggi TNI AD yang mengikuti sidang kabinet, yaitu Mayjen Basuki Rachmat, Brigjen M. Jusuf, dan Brigjen Amir Machmud menyusul presiden ke Istana Bogor. Tujuannya untuk meyakinkan presiden Soekarno bahwa TNI AD bersedia mengatasi keadaan asal diberi kepercayaan penuh. Sebelum berangkat ke Bogor, ketiga perwira tinggi TNI AD itu meminta izin terlebih dahulu kepada Letjen Soeharto (Pimpinan TNI AD) yang tidak hadir dalam sidang karena sakit.
             Di Istana Bogor, ketiga perwira itu mengadakan pembicaraan dengan presiden Soekarno yang didampingi oleh tiga waperdam. Pembicaraan tersebut menghasilkan kesimpulan  untuk membuat surat perintah kepada letjen Soeharto agar memulihkan keadaan dan wibawa pemerintah Surat perintah itu disebut dengan nama Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang diberikan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban serta menjaga wibawa pemerintah. Dalam menjalankan tugas, penerima mandat diharuskan melaporkan segala sesuatu kepada presiden sebagai pemberi mandat. Keluarnya Supersemar dianggap sebagai tonggak lahirnya Orde Baru. Pada intinya, Supersemar berisi perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan kestabilan jalannya pemerintahan. Selain itu, untuk menjamin keselamatan presiden.

No comments:

Post a Comment