Pada tanggal 11 Maret 1966 di
Istana Negara diadakan Sidang Kabinet Dwikora yang telah disempurnakan yang
dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno dengan tujuan untuk mencari jalan
keluar terbaik agar dapat menyelesaikan krisis yang memuncak secara bijak. Saat
sidang berlangsung, Brigjen Sabur (Komandan Resimen Cakrabirawa) melaporkan
bahwa di sekitar Istana terdapat pasukan yang tak dikenal. Untuk menghindari
segala sesuatu yang tidak diinginkan, maka Presiden Soekarno menyerahkan
pimpinan sidang kepada Waperdam II (Wakil Perdana Menteri II) Dr. J. Laimena
serta pergi meninggalkan sidang menuju Istana Bogor dengan ditemani oleh Dr.
Soebandrio dan Dr. Chairul Saleh. Sementara itu tiga perwira tinggi TNI AD yang
mengikuti sidang kabinet, yaitu Mayjen
Basuki Rachmat, Brigjen M. Jusuf, dan Brigjen Amir Machmud menyusul presiden ke
Istana Bogor. Tujuannya untuk meyakinkan presiden Soekarno bahwa TNI AD
bersedia mengatasi keadaan asal diberi kepercayaan penuh. Sebelum berangkat ke
Bogor, ketiga perwira tinggi TNI AD itu meminta izin terlebih dahulu kepada
Letjen Soeharto (Pimpinan TNI AD) yang tidak hadir dalam sidang karena sakit.
Di
Istana Bogor, ketiga perwira itu mengadakan pembicaraan dengan presiden
Soekarno yang didampingi oleh tiga waperdam. Pembicaraan tersebut menghasilkan
kesimpulan untuk membuat surat perintah
kepada letjen Soeharto agar memulihkan keadaan dan wibawa pemerintah Surat
perintah itu disebut dengan nama Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang
diberikan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban serta menjaga wibawa
pemerintah. Dalam menjalankan tugas, penerima mandat diharuskan melaporkan
segala sesuatu kepada presiden sebagai pemberi mandat. Keluarnya Supersemar
dianggap sebagai tonggak lahirnya Orde Baru. Pada intinya, Supersemar berisi
perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu
untuk terjaminnya keamanan dan kestabilan jalannya pemerintahan. Selain itu,
untuk menjamin keselamatan presiden.
No comments:
Post a Comment