Friday, January 31, 2014

Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)



1.       Mengenal Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan adalah catatan tentang transaksi yang terjadi selama satu periode akuntansi.
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah mengetahui kondisi keuangan koperasi selama satu periode akuntansi, mengetahui sumberdaya ekonomi, kwajiban dan kekayaan koperasi; serta mengetahui informasi penting lainnya yang berpengaruh terhadap likuiditas dan solvabilitas.

a.       Laporan Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku , dikurangi dengan biaya-biaya , penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.  SHU harus diinformasikan dalam bentuk laporan SHU.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi arus kas, yaitu perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber pnerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu. Pada laporan arus kas terdapat beberapa istuilah penting sebagai berikut :
A.       kas : terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
B.      Saldo kas (cas equivalent), yaitu investasi yang bersifat likuid, berjangka pendek, dan cepat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa mengalami resiko perubHn nilai yang signifikan.
C.       Arus kas, yaitu arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
D.      Aktivitas koperasi, yaitu aktivitas penghasil utama pendapatan koperasi dan aktivitas lain yang bukan aktivitas investasi dan pendanaan.
E.       Aktivitas investasi, yaitu perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak setara kas.
F.       Aktivitas pendanaan (financing), yaitu aktivitas yang menyebabkan perubahan jumlah serta komposisi modal dan pinjaman.



Perhitunngan SHU
Dengan cara mengelompokkan pendapatan dari anggota adan pendapatan bukan anggota. Selanjutnya, perhitungannya dilakukan berdasarkan ketentuan pembagian hasil usaha yang ditetapkan dalam rapat anggota.

No.
Keterangan
Sisa Hasil Usaha
anggota
Bukan anggota
1.
Bagian Anggota



a.       Jasa modal
25%


b.      Jasa penjualan
10%


c.       Jasa pembelian
10%

2.
Cadangan Koperasi
20%
40%
3.
Dana pengurus
10%
15%
4.
Dana pegawai/karyawan
5%
15%
5.
Dana Pendidikan Koperasi
10%
10%
6.
Dana Sosial
5%
10%
7.
Dana Pembangunan lingkungan
5%
10%

Table 7.1 dapat digunakan untuk menghitung pembagian SHU. Dimisalkan, suatu koperasi memperoleh total SHU selama satu periode sebesar Rp35.000.000,00. Total SHU diperoleh dari pendapatan dari anggota sebesar Rp21.000.000,00 dan pendapatan dari bukan anggota sebesar Rp14.000.000,00. Hasil perhitungan pembagian SHU dapat dilihat pada table 7.2

No.
Pembagian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Total Rp35.000.000,00
Anggota Rp21.000.000,00
Bukan Anggota Rp14.000.00,00
Ketentuan SHU
Jumlah
Ketentuan SHU
Jumlah
1.
Bagian Anggota


a.       Jasa Modal
25%
Rp5.250.000,00
-
-
Rp5.250.000,00

b.      Jasa Penjualan
10%
Rp2.100.000,00
-
-
RP2.100.000,00

c.       Jasa pembelian
10%
Rp2.100.000,00
-
-
RP2.100.000,00
Rp9.450.000,00
2.
Cadangan
20%
Rp4.200.000,00
40%
Rp5.600.000,00
RP9.800.000,00
3.
Dana Pengurus
10%
Rp2.100.000,00
15%
Rp2.100.000,00
RP4.200.000,00
4.
Dana Pegawai
5%
Rp1.050.000,00
15%
Rp2.100.000,00
RP3.150.000,00
5.
Dana Pendirian Koperasi
10%
Rp2.100.000,00
10%
Rp1.400.000,00
RP3.500.000,00
6.
Dana Sosial
5%
Rp1.050.000,00
10%
Rp1.400.000,00
RP2.450.000,00
7.
Dana Pembangunan
5%
Rp1.050.000,00
10%
Rp1.400.000,00
RP2.450.000,00
Rp25.550.000,00

a.       Perhitungan Jasa Modal
Jasa Modal adalah SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena telah menyimpan uang atau menabung di koperasi.

 x Jasa Modal

b.      Perhitungan Jasa Penjualan
Jasa penjualan adalah bagian SHU yang diterima anggota sebagai bentuk balas jasa karena melakukan pembelian dikoperasi. Penjualan yang dilakukan koperasi kepada anggota menimbulkan jasa penjualan.

x Jasa Pembelian

c.       Perhitungan Jasa Pembelian
Jasa Pembelian adalah bagian SHU yang diterima anggota karena produk yang dihasilkan oleh anggota dibeli koperasi.

 x Jasa Pembelian

No comments:

Post a Comment