1.
Mengenal Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan adalah catatan tentang
transaksi yang terjadi selama satu periode akuntansi.
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah
mengetahui kondisi keuangan koperasi selama satu periode akuntansi, mengetahui
sumberdaya ekonomi, kwajiban dan kekayaan koperasi; serta mengetahui informasi
penting lainnya yang berpengaruh terhadap likuiditas dan solvabilitas.
a.
Laporan Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku , dikurangi dengan biaya-biaya ,
penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU harus diinformasikan dalam bentuk laporan SHU.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas
menyajikan informasi arus kas, yaitu perubahan kas yang meliputi saldo awal
kas, sumber pnerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode
tertentu. Pada laporan arus kas terdapat beberapa istuilah penting sebagai
berikut :
A.
kas : terdiri atas saldo kas (cash on hand)
dan rekening giro.
B.
Saldo kas
(cas equivalent), yaitu investasi yang bersifat likuid, berjangka pendek, dan
cepat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa mengalami resiko perubHn nilai
yang signifikan.
C.
Arus kas, yaitu arus masuk dan arus keluar kas
atau setara kas.
D.
Aktivitas
koperasi, yaitu aktivitas penghasil utama pendapatan koperasi dan aktivitas
lain yang bukan aktivitas investasi dan pendanaan.
E.
Aktivitas
investasi, yaitu perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi
lain yang tidak setara kas.
F.
Aktivitas
pendanaan (financing), yaitu aktivitas yang menyebabkan perubahan jumlah serta
komposisi modal dan pinjaman.
Perhitunngan SHU
Dengan
cara mengelompokkan pendapatan dari anggota adan pendapatan bukan anggota.
Selanjutnya, perhitungannya dilakukan berdasarkan ketentuan pembagian hasil
usaha yang ditetapkan dalam rapat anggota.
|
No.
|
Keterangan
|
Sisa Hasil Usaha
|
|
|
anggota
|
Bukan anggota
|
||
|
1.
|
Bagian Anggota
|
|
|
|
|
a.
Jasa
modal
|
25%
|
|
|
|
b.
Jasa
penjualan
|
10%
|
|
|
|
c.
Jasa
pembelian
|
10%
|
|
|
2.
|
Cadangan Koperasi
|
20%
|
40%
|
|
3.
|
Dana pengurus
|
10%
|
15%
|
|
4.
|
Dana pegawai/karyawan
|
5%
|
15%
|
|
5.
|
Dana Pendidikan Koperasi
|
10%
|
10%
|
|
6.
|
Dana Sosial
|
5%
|
10%
|
|
7.
|
Dana Pembangunan lingkungan
|
5%
|
10%
|
Table
7.1 dapat digunakan untuk menghitung pembagian SHU. Dimisalkan, suatu koperasi
memperoleh total SHU selama satu periode sebesar Rp35.000.000,00. Total SHU
diperoleh dari pendapatan dari anggota sebesar Rp21.000.000,00 dan pendapatan
dari bukan anggota sebesar Rp14.000.000,00. Hasil perhitungan pembagian SHU
dapat dilihat pada table 7.2
|
No.
|
Pembagian SHU
|
Sisa Hasil Usaha (SHU)
|
Total Rp35.000.000,00
|
|||
|
Anggota Rp21.000.000,00
|
Bukan Anggota Rp14.000.00,00
|
|||||
|
Ketentuan SHU
|
Jumlah
|
Ketentuan SHU
|
Jumlah
|
|||
|
1.
|
Bagian Anggota
|
|
||||
|
|
a.
Jasa
Modal
|
25%
|
Rp5.250.000,00
|
-
|
-
|
Rp5.250.000,00
|
|
|
b.
Jasa
Penjualan
|
10%
|
Rp2.100.000,00
|
-
|
-
|
RP2.100.000,00
|
|
|
c.
Jasa
pembelian
|
10%
|
Rp2.100.000,00
|
-
|
-
|
RP2.100.000,00
|
|
Rp9.450.000,00
|
||||||
|
2.
|
Cadangan
|
20%
|
Rp4.200.000,00
|
40%
|
Rp5.600.000,00
|
RP9.800.000,00
|
|
3.
|
Dana Pengurus
|
10%
|
Rp2.100.000,00
|
15%
|
Rp2.100.000,00
|
RP4.200.000,00
|
|
4.
|
Dana Pegawai
|
5%
|
Rp1.050.000,00
|
15%
|
Rp2.100.000,00
|
RP3.150.000,00
|
|
5.
|
Dana Pendirian Koperasi
|
10%
|
Rp2.100.000,00
|
10%
|
Rp1.400.000,00
|
RP3.500.000,00
|
|
6.
|
Dana Sosial
|
5%
|
Rp1.050.000,00
|
10%
|
Rp1.400.000,00
|
RP2.450.000,00
|
|
7.
|
Dana Pembangunan
|
5%
|
Rp1.050.000,00
|
10%
|
Rp1.400.000,00
|
RP2.450.000,00
|
|
Rp25.550.000,00
|
||||||
a.
Perhitungan
Jasa Modal
Jasa
Modal adalah SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena telah
menyimpan uang atau menabung di koperasi.
b.
Perhitungan
Jasa Penjualan
Jasa
penjualan adalah bagian SHU yang diterima anggota sebagai bentuk balas jasa
karena melakukan pembelian dikoperasi. Penjualan yang dilakukan koperasi kepada
anggota menimbulkan jasa penjualan.
c.
Perhitungan
Jasa Pembelian
Jasa
Pembelian adalah bagian SHU yang diterima anggota karena produk yang dihasilkan
oleh anggota dibeli koperasi.
No comments:
Post a Comment